Oknum TNI AU Pembunuh Bendahara KONI Kayong Utara Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
jpnn.com - BANDUNG - Pengadilan Militer II-09 Bandung menyatakan oknum TNI AU Sersan Satu Agus Kustiawan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, AN.
Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sertu Agus Kurniawan. Tidak hanya itu, Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 26 KUHPM Juncto Pasal 190 Ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap bendahara KONI Kayong Utara itu. Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D, dan RH.
Mereka, dibayar oleh Agus untuk menghabisi bendahara KONI Kayong Utara itu.
"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," kata Ferry.
Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat (Kalbar).