4 Napi Diperiksa Polisi Terkait Temuan Senjata Api Rakitan di Lapas Idi
jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diperiksa Polres Aceh Timur.
Pemeriksaan dilakukan polisi terkait adanya penemuan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru aktif di Lapas Kelas IIB Idi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan mengatakan awalnya Polres Aceh Timur memeriksa dua narapidana.
“Kemudian, dipanggil lagi dua narapidana untuk pemeriksaan,” kata Indra di Aceh Timur, Rabu (17/8).
Dia menjelaskan narapidana yang dipanggil kali pertama seusai penemuan senjata api ialah Muksalmina, napi korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
Kemudian, katanya, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana perkara narkotika yang dihukum penjara seumur hidup.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan.
Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup, serta Iskandar bin Rajali Yatim.