4 Orang Ini sudah Digulung Polisi, Mereka Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek Kertapati dan Polsek Ilir Timur I berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku ditangkap. Keempat pengedar adalah Mubasir alias Endang (42) dan Jumli Suardi (40). Kedua kurir ini ditangkap anggota Polsek IT I di kawasan Jalan Segaran, Jumat (25/3).
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 98,61 gram, 2 unit sepeda motor, 2 ponsel, dan uang Rp 700 ribu.
Dari nyanyian kedua kurir tersebut, Sabtu (26/3), Polsek IT I kembali meringkus kurir bernama Ichsan (46), warga Jalan Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, di kawasan Jalan Segaran, Kecamatan IT I dengan barang bukti sabu 1 ons.
“Sabu-sabu saya beli dari AB (buron) seharga Rp 51 juta, dan akan dijual kepada SK seharga Rp 52 juta. Kalau terjual saya dapat Rp 2 juta,” kata Ichsan, seusai rilis di Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (6/4).
Lalu di hari yang sama anggota Polsek Kertapati juga berhasil menangkap tersangka Abi Armada alias Abi (21), warga Jalan Pintu Besi, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.
Pengedar ini diringkus di kawasan Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Kuburan, Kecamatan Kertapati, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 100,44 gram, 233 pil ekstasi, dan satu sepeda motor Honda PCX BG 3758 ADP.