4 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan di Kebayoran Baru, MAZ yang Menabrak Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 – 20:15 WIB
"Kemudian peristiwa kedua ialah melawan petugas. Kami dapatkan satu orang tersangka atas nama MAZ, pengemudi yang menabrak anggota presisi Jakarta Selatan," kata Budhi.
Atas perbuatanya, MAZ dijerat Pasal 360 Juncto 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas yang Membahayakan Jiwa dan diancam hukuman lima tahun penjara. (mcr18/jpnn)