4 Pegawai Apotek di Bekasi Ditangkap Polisi, Nasibnya Masih Mujur
Andi menjelaskan para pelaku menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet ketentuan HET Rp1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp5.000.
Sementara obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet, dijual Rp13.333 ribu.
"Alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak," ujar Andi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku itu dikenakan Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Meski begitu, para pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ujar Andi. (cr1/jpnn)