4 Pejabat Kemenkominfo Diperiksa dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Namun, pada persidangan itu, pemeriksaan hanya dilakukan untuk Mirza dikarenakan tidak cukup-nya waktu. Kemudian, Indra, Arifin, dan Doddy didengarkan keterangannya secara bersamaan pada persidangan yang digelar Selasa (1/8).
"Untuk yang sudah pernah diperiksa, sebelumnya keempat saksi sudah pernah (diperiksa) dalam perkara lain, ya? Nanti sampaikan saja yang ditanyakan, yang tidak ditanyakan tidak perlu dijawab," kata hakim Dennie.
Hakim pun mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung.
"Keempat saksi tadi sudah disumpah. Untuk itu, kami ingatkan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang saudara alami sendiri, dengar langsung, lihat langsung, yang tidak diketahui bilang saja tidak tahu atau lupa bilang saja lupa, jangan ditambah jangan pula dikurangi," tutur hakim Dennie.
Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795.
Dalam surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Selanjutnya, Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (Antara/jpnn)