4 Pejabat Pemkot Makassar Positif Narkoba, Danny Pomanto Bereaksi Keras
Dengan bukti itu, kata Danny, tentu menjadi pemicu percepatan resetting (penyusunan ulang) komposisi jabatan pemerintahan, mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang tak baik seperti terjadi saat ini.
"Kami tunjuk nanti Plt (pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia membeberkan.
Saat ditanyakan apakah empat oknum ASN ini terancam dipecat dari pekerjaannya, Danny mengatakan, keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehab dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," tuturnya.
Menurutnya, bantuan hukum tidak akan diberikan kepada ASN yang terlibat masalah seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.
Keputusan itu sesuai dalam aturan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi yang melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.
"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas arurannya, korupsi dan narkoba tidak dibela," kata Danny.