4 Pelaku Kejahatan Bermodus Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Beraksi di Banten dan Jabar
Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E yang berperan sebagai pencopet dengan menjual kartu ATM kepada MA.
"Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM," ujarnya.
Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta.
Uang Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu, di antaranya, empat buah tusuk gigi yang sudah di modifikasi, dua buah pisau cutter, satu pasang sandal merek Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksogar warna cokelat, satu buah tas selempang warna cokelat, satu kotak tusuk gigi Indomaret, satu buah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM berbagai bank, dan uang tunai Rp 5.500.
Para tersangka dikenakan Pasal 480 Ayat 2 e KUHP Juncto Pasal 56 Ayat 2 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian, Pasal 363 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)