4 Pelaku Penyiraman Air Keras Tertangkap, Mereka Ternyata Dibayar, Sadis
Motif kejahatan ini diduga karena sakit hati seorang pelaku berinisial RU yang masih buron.
Menurut Nandang, pelaku RU merasa dendam karena aksi demonstrasinya di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu disebarluaskan oleh korban hingga viral di media sosial.
"Motif sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Karena korban ini memviralkan perbuatan aksi unjuk rasa dan di situlah timbul sakit hati," terang Nandang.
Polisi menduga pelaku RU merupakan otak dari aksi kejahatan itu dengan membayar empat orang pelaku yang ditangkap masing-masing Rp 8 juta untuk menyiramkan air keras kepada korban.
"Ditangkap empat pelaku. JS eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban," beber Nandang.
"Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban dan ini cukup sadis," lanjut dia.
Polisi kini menahan pelaku di Mapolres dan menjerat mereka dengan Pasal 355 ayat (1) Jo. Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun.(antara/jpnn)