4 Pemalsu Surat Hasil Tes Usap dan Kartu Vaksinasi Diringkus, 1 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Penawaran dilakukan melalui media sosial.
"Contoh satu pelaku yang anak di bawah umur ini surat hasil (tes usap) PCR dipalsukan dengan RS Siloam. Hasil PCR yang Siloam dimodifikasi, kemudian itu yang dipalsukan," ujar Yusri.
Tak hanya itu, pemalsuan juga dengan memodifikasi hasil tes usap PCR dari RS Mayapada Hospital.
"Ada juga swab antigen dari Klinik Kimia Farma dia bisa bikin. Ada kartu vaksinasi seperti ini dari Kemenkes. Ini palsu," tutur Yusri mencontohkan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan pemesan hasil tes usap dan vaksinasi dari para sindikat ini adalah mereka yang hendak berpergian jauh tanpa melalui proses uji laboratorium dan vaksinasi Kementerian Kesehatan.
Menurut Yusri, sindikat ini sudah beroperasi sejak Maret 2021 lalu. Sejauh ini, katanya, mereka sudah menjual surat keterangan palsu itu kepada sekitar 97 sampai ratusan orang
Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP dan 288 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)