Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain
jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang komplotan pemalsu surat tes Covid-19 yang telah beroperasi cukup lama.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan komplotan pemalsu surat swab test PCR dan antigen itu masing-masing berinisial NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Selanjutnya, SG (36) warga Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.
"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," kata Kombes Gatot di Surabaya, Selasa (11/5).
Modus yang dipakai komplotan itu adalah memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR milik Rumah Sakit Sheila Medika untuk para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
Praktik ilegal itu terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pemesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200 ribu per lembar surat.
"Setelah surat keterangan hasil tes diterima anggota polisi, pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti," ucap Gatot.
Saat diinterogasi, pelaku SG mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH yang beberapa saat kemudian datang untuk mengantarkan surat tes Covid-19 palsu lainnya yang dipesan SG.