4 Pembacok Wahyu Saputra Diringkus, Motif Balas Dendam, tetapi Salah Sasaran
jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang kembali meringkus dua lagi pelaku pembacokan yang nyaris menewaskan Wahyu Saputra, 20, di Jalan Sudirman Kecamatan IT I, Palembang, Sumsel, Rabu (27/4), sekitar pukul 03.10 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut, yakni pelajar inisial LN alias R (16), warga Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I. Serta remaja berinisial NFA (17), warga Jalan Putri Kembang Dadar Palembang.
Sebelumnya, polisi sudah meringkus dua tersangka, yakni Ismu Hamadi Saputra (20), warga Jalan Sungai Tawar 2 Lorong PMD Kelurahan 29 ilir Kecamatan IB II Palembang dan remaja berinisial HR (17), warga Jalan Sultan Syahril Palembang.
Tersangka Ismu dan HR, ditangkap di Hotel The Zuri Palembang. Sedangkan tersangka LN alias R dan NFA, diamankan di rumahnya masing-masing. Keempat pelaku ditangkap pada hari yang sama, Rabu (27/4) malam.
Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasusnya.
“Dari informasi yang kita dapatkan bahwa para pelaku ini niat awalnya hendak mengambil kendaraan korban Wahyu Saputra. Jadi kita kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya, Kamis (28/4).
Untuk kondisi korban, kata Tri, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSMH Palembang. “Korban mengalami beberapa luka akibat bacokan dan disiram cuka para, tapi kondisinya saat ini sudah berangsur membaik,” jelasnya.
Dengan diamankan dua pelaku baru ini, tambah Tri, total yang diamankan sudah empat pelaku. Saat ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.