4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Tersangka
“Inisial BT (50) disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas Ilegal sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. dengan peran sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal,” kata AKP Boby.
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan saat ini tersangka dalam keadaan sakit yang diperkuat dengan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD SIM Nagan Raya.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka insial KM (47) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pondok Teungoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov. Sumatra Utara (Sumut).
“Tersangka KM (47) sebagai pekerja operator alat berat (beko) alat untuk melakukan penambangan emas ilegal. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Boby.
Serta inisial H. HM (54) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Yang bersangkutan disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya. (ibr/mai)