Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Tersangka

Selasa, 29 Mei 2018 – 03:54 WIB
4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Tersangka - JPNN.COM
Suasana pertambangan emas ilegal di Krueng Sarah Pineung Gua Ileh, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto mengatakan, perkara penambangan emas ilegal yang ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya sudah ditetapkan empat tersangka.

“Perkembangan kasus dalam perkara ini penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah menerbitkan tiga laporan polisi dan telah menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan peran masing-masing,” kata AKBP Giyarto, Minggu (27/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan Sebanyang mengatakan, kasus dugaan penambangan emas ilegal yang ditanganinya dengan laporan polisi nomor : LP-A/25/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018.

Dengan tersangka inisial UT (23) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

“Yang bersangkutan disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. Perannya sebagai pekerja operator (beko) yang merupakan alat untuk melakukan penambangan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan untuk penanganan masih dalam proses pemberkasan,” kata AKP Boby.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit alat berat (beko) merek Hitachi warna orange, satu set asbuk (alat penyaring emas), enam lembar ambal warna hijau untuk penyaring dan serbuk emas seberat 0,4 gram.

Sedangkan laporan Polisi Nomor : LP-A/26/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka inisial BT (50) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Polres Nagan Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close