4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka yang diringkus itu, yakni Arf (43) warga Lorong Lebak, SR alias R (47) warga Lorong Ogan, Ar (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan JH (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I, Palembang.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di rumah SR.
Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Benar saat penggerebekan, kami mengamankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka SR,” ungkap Tatang, Jumat (15/12).
Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram di rumah SR
“Kami juga mengamankan satu timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, dan satu sedotan air," ungkap Kompol Tatang.
Dia mengatakan keempat tersangka itu merupakan satu jaringan peredaran narkoba. Para tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.