4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 15 Desember 2023 – 15:40 WIB
Ada yang bertugas menjemput barang saat tiba di Palembang.
Ada pula yang bertugas mengambil barang.
Selain itu, ada juga bertugas memecah sabu-sabu menjadi paket kecil.
Kemudian, ada juga yang bertugas menjual barang haram tersebut.
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 atau 20 tahun penjara," kata Tatang. (mcr35/jpnn)