4 Perwira yang Dipecat Mengajukan Memori Banding, Polri Lakukan Langkah Ini
KKEP Banding menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.
Menurut Poengky, dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar.
Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama, bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah.
Apalagi, lanjut dia, jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.
“Akan tetapi, jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah, maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," kata Poengky.
Dia mengatakan keempat pelanggar yang memohon banding tersebut sudah pernah mengikuti sekolah pimpinan (sespim), telah dibentuk jiwa kepemimpinannya, sehingga argumentasi mereka di bawah perintah dan korban tidak bisa dijadikan alasan.
"Perbuatan yang mereka lakukan berupa obstruction of justice sangat fatal, menjadikan proses lidik sidik kasus ini menyesatkan. Hal ini mencoreng nama baik institusi," kata Poengky. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: