Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Perwira yang Dipecat Mengajukan Memori Banding, Polri Lakukan Langkah Ini

Rabu, 28 September 2022 – 09:36 WIB
4 Perwira yang Dipecat Mengajukan Memori Banding, Polri Lakukan Langkah Ini - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal mutasi sejumlah pati Polri . Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon atau perwira Polri, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian, yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi. 

Saat ini, Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar yang pengajuan memori bandingnya sudah diterima tersebut.  

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tetapi (Polri) lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding yang diajukan para pelanggar. 

Kemudian, setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila hakim banding sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Irjen Dedi.

Seperti diketahui, keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri oleh KKEP

Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9).

Polri menerima memori banding yang diajukan empat perwira yang dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Begini langkah Polri selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close