Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK

Kamis, 21 Desember 2017 – 08:07 WIB
4 Poin Serangan Balik Setnov kepada Jaksa KPK - JPNN.COM
Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

”Ada 18 perbedaan (penerima),” terang Firman Wijaya, tim PH Setnov lainnya. Nama-nama politisi itu dipersoalkan kubu Setnov setelah pembacaan dakwaan dilakukan Rabu (13/12) pekan lalu.

Nama politisi yang hilang antara lain, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, Anas Urbaningrum dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Hal lain yang dipersoalkan adalah duit USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu yang disebut jaksa KPK merupakan bagian dari indikasi korupsi yang diterima Setnov.

Menurut kubu Setnov, “hadiah” dari Anang Sugiana Sudihardjo, Johannes Marliem dan Andi Narogong itu tidak diterima Setnov melalui melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Sebab, baik Made Oka dan Irvanto tidak pernah mengakui tuduhan itu dalam berita acara di perisidangan maupun di penyidikan.

”Itu (uang ke Oka dan Irvanto) adalah transaksi jual beli saham perusahaan antara Made Oka Masagung dengan Anang Sugiana Sudihardjo dengan nilai USD 3 juta,” sebut tim kuasa Setnov lain dalam eksepsi kemarin.

Nah, dari uraian tersebut, kubu Setnov menilai surat dakwaan bernomor 88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017 itu harus batal demi hukum.

Sebab, surat dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat materil, yakni harus cermat, jelas dan lengkap. ”Surat dakwaan itu harus memuat semua unsur tindak pidana yang dilakukan,” imbuhnya. (tyo)

Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close