Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Polisi Mangkir dari Panggilan KPK‎, Mabes Polri Klaim Ada di Poso

Selasa, 07 Juni 2016 – 18:28 WIB
4 Polisi Mangkir dari Panggilan KPK‎, Mabes Polri Klaim Ada di Poso - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak empat anggota polisi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya bernama Brigadir Fauzi Hadi Nugroho,  Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Ari Kuswanto, dan Ipda Andi Yulianto‎.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengklaim, keempat polisi tersebut baru saja bergabung dengan satuan tugas (satgas) Tinombala‎ di Poso, Sulawesi Tengah. Menurut dia, informasi tersebut didapat setelah Boy melakukan konfirmasi lebih jauh terkait ketiga orang yang merupakan Satuan Brimob Mabes Polri.

“Dalam proses perpanjangan operasi ini terjadi rotasi petugas karena anggota brimob yang bertugas sebelumnya diistirahatkan dulu. Sehingga regu yang ada di Jakarta diberangkatkan‎," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6).

Menurut Boy, pergantian personel dilakukan paling cepat selama dua bulan. Namun, waktu tersebut bisa menjadi lama dengan pertimbangan kepentingan lain.

Boy mengklaim, ia tengah berupaya agar memulangkan ketiganya demi mengikuti proses pemeriksaan di KPK.‎ Saat ini, jelas Boy, ia sudah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan ketiga anggota tersebut.

“Jadwal pemanggilan selanjutnya akan dipelajari atasan (Brimob) dan diatur pengaturan mereka untuk kembali dulu memberikan kesaksian. Mudah-mudahan jadwal berikutnya (sidang berikut) bisa dipulangkan ke Jakarta," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, ‎Empat anggota Brimob Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA – Sebanyak empat anggota polisi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan peninjauan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News