4 PR Azwar Anas di KemenPAN-RB, Ada Soal Honorer
jpnn.com - JEMBER - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Abdullah Azwar Anas menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rabu (8/9).
Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli 2022.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman, ada empat pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Azwar Anas setelah dilantik Jokowi sebagai menPAN-RB.
Pertama, kata dia, penataan sumber daya manusia (SDM) terutama aparatur sipil negara di kementerian/lembaga agar menjadi ASN yang adaptif, profesional, kompetitif dan berwawasan global.
Hermanto mengatakan bahwa persoalan nyata di depan mata, yakni bagaimana mengawal keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya kebijakan itu, lanjut Hermanto, pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 dan akan menentukan nasib 400.000 tenaga honorer yang di antaranya ada sekitar 120.000 tenaga pendidik, 4.000 tenaga kesehatan, dan 2.000 tenaga penyuluh.
“Itu membutuhkan formula jalan tengah yang harus solutif dan tidak menjadi masalah baru di kemudian hari," ucap Hermanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (8/9), menanggapi pelantikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Dosen administrasi publik FISIP Universitas Jember itu menambahkan PR kedua yang perlu dilakukan Azwar Anas ialah penataan kelembagaan menuju birokrasi yang ramping, lincah, terintegrasi dan berbasis elektronik - digital bureaucracy.