4 Pria dan 1 Wanita Kerap Berbuat Dosa di Rumah Abdul, Pasrah saat Didatangi Polisi
jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi meringkus empat orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (4/9) lalu.
Adapun identitas mereka adalah Abdul Rahman, 23, Slamet Ardiansyah, 23, M Hapas, 48, ketiganya warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo.
Kemudian, Jekson, 41, warga Kelurahan Simpang Empat Sipin dan Dendang Kurniati, 39, warga Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo.
Kelima orang ini ditangkap setelah polisi menerima informasi, bahwa di rumah Abdul Rahman kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan.
Selang 30 menit mengintai dan cukup bukti, Polisi pun menggerebek rumah Abdul Rahman. Di sana Abdul Rahman sedang bersama Slamet Ardiansyah. Keduanya pun tak dapat mengelak.
Polisi yang tak sabar, menggeledah sejumlah sisi rumah Abdul Rahman. Hasilnya, sejumlah paket sabu-sabu ditemukan di belakang rumahnya.
Interogasi dilakukan. Keduanya bernyanyi dapat sabu-sabu dari Jekson. Polisi mendatangi kontrakannya. Sampai di rumah Jekson, ia terlihat bersama Dendang Kurniati.