4 Pria dan 1 Wanita Kerap Berbuat Dosa di Rumah Abdul, Pasrah saat Didatangi Polisi
“Hanya saja kami tidak menemukan barang bukti dari keduanya,” sebut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Jumat (10/9).
Rupanya, saat diinterogasi, Jekson mengaku, bahwa ia telah menjual sabu-sabu ke Abdul Rahman yang terlebih dahulu diamankan. Ia pun melanjutkan nyanyian, kalau dia dapat sabu dari M Hapas.
“Saat itu juga yang bersangkutan juga kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti di antaranya, sepuluh paket kecil sabu-sabu, empat hp, satu tas sport warna pink.
Kemudian, satu kantong plastik warna putih, satu sendok plastik, dua ATM BRI, dua buku tabungan BRI, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan satu motor matik warna hijau.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Kelimanya saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen/jambi-independent)