4 Pria Ditangkap Saat Hendak Berpesta, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, SERANG - Jajaran Satreskrim Polres Serang menangkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan keempat pelaku merupakan pria berinisial DM (24), NJ (30), RK (22), dan MR (22).
Para pelaku ditangkap saat akan melaksanakan pesta sabu-sabu.
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran gelap sabu-sabu di sejumlah titik wilayah Kabupaten Serang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
"Barang bukti yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak satu paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR sebanyak dua paket dengan keseluruhan jumlah berat bruto sabu-sabu 0,34 gram," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Yudha menyebut DM dan NJ ditangkap di pinggir jalan, wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin (28/3).
Adapun RK dan MR ditangkap di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/3).