Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Ditangkap di Terminal, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Jumat, 01 April 2022 – 05:55 WIB
Pria Ini Ditangkap di Terminal, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja - JPNN.COM
FR (30), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Polres Serang, Banten, Selasa (29/3). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial FR (30), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi menangkap FR di Terminal Pakupatan, Kota Serang pada Selasa (29/3) malam.

FR ditangkap usai transaksi sabu-sabu dengan pelaku lainnya berinisial S di terminal tersebut.

Adapun S saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih buron.

"Dari tangan FR, kami mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 gram," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Yudha menjelaskan FR membeli barang haram tersebut dari S dengan harga Rp 450 ribu.

Kini FR sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang. Adapun S masih diburu polisi hingga kini.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun," ujar Yudha. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial FR (30), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News