4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu
Senin, 02 November 2020 – 18:33 WIB
Namun, lanjutnya untuk GN akan dikenai pasal berlapis.
"Selain dijerat Pasal TPPO, dia (GN) juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*/dad/kri/k16/kpg)