4 Remaja Masjid Bersekongkol Membobol Kotak Amal, Petugas Kebersihan pun Terlibat
Kamis, 18 Maret 2021 – 16:13 WIB
"Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini," kata Joko.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp 10,3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
"Untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko.(antara/jpnn)