2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - SUNGAILIAT - Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua pencuri kotak amal sejumlah masjid di daerah tersebut.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial YB (42) dan Zm (32).
"Keduanya warga Sungailiat," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Ajun Komisaris Polisi Era Anggraini dalam keterangannya, Jumat (13/7).
Kedua pelakupatut diduga melanggar Pasal 363 KUHP, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dia menjelaskan kedua pelaku diringkus di area Pasar Senggol, Pelabuhan Perikanan, setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari korban.
"Dalam keterangan pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian kotak amal di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Sungailiat dan Kecamatan Pemali," ungkap Era.
Hanya saja, kata dia, dari belasan tempat kejadian perkara, baru enam laporan polisi yang masuk dan langsung ditindaklanjuti.
"Saya berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, tidak ada lagi korban atau pengurus masjid yang kehilangan kotak amal," harapnya.