4 Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung Diringkus, Lihat Usianya
jpnn.com, JAKARTA - Empat remaja pelaku tawuran berinisial MA (16), DA (16), RKS (16), dan PB (16) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (15/10) dini hari diringkus aparat kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan Polsek Jagakarsa bergerak cepat mengamankan para pelaku berbekal dari viralnya video aksi tawuran tersebut di akun media sosial Instagram.
"Beberapa waktu lalu video viral di medsos Instagram ada remaja melakukan tawuran pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB, yang meresahkan kamtibmas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya Flyover Lenteng Agung. Lalu, kami amankan empat remaja di bawah umur usianya 16 tahun," kata AKBP Agus, Selasa.
Agus mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit sepanjang 90 sentimeter milik MA.
Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah di Pasar Minggu.
Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu membuat janji melalui media sosial dengan lawannya.
"Kami juga sangat menyayangkan, akun medsos dipakai untuk janjian tawuran. Kita masih kejar beberapa pelaku lainnya juga, kami juga harap kepedulian masyarakat dan orang tua untuk sama-sama mengawasi, termasuk akun-akun medsos yang dipakai seperti itu," katanya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.