4 Santriwati Dilecehkan Oknum Pengajar Ponpes di Batang, Modusnya, Ya Tuhan
Senin, 31 Juli 2023 – 17:52 WIB
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," ujar Saufi.
Penyidik Polres Batang juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka N dijerat polisi dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: