Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi

Rabu, 07 April 2021 – 20:04 WIB
4 Sekawan Tinggal Satu RT, Kompak Mencuri Ponsel di Warung Kopi - JPNN.COM
Empat tersangka komplotan pencuri ponsel saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Kota Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Namun, polisi lebih dulu menangkap komplotan itu. Oki dan Rifai dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sedangkan Udin dan Alfian dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang penadahan terhadap barang hasil curian. 

"Jadi barang belum sempat dijual, mereka ini kami tangkap," pungkas Esti. (mcr12/jpnn)

Sebanyak empat orang yang tinggal satu kampung kompak melakukan pencurian ponsel milik pengunjung warung kopi di Surabaya

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close