4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Jumat, 01 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, kata Andi, dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(rakyatempatlawang.com)