Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Ini Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

Sabtu, 19 Maret 2022 – 07:57 WIB
4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Ini Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta - JPNN.COM
Petugas Kejati Sumut menahan ke Rutan Klas 1 Medan empat orang terdakwa yakni JS, MT, SS dan SES dugaan korupsi dana COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kejati Sumut) langsung melakukan penahanan terhadap empat terdakwa korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Keempat terdakwa terjerat kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020.

"Empat terdakwa itu berinisial JS (Sekda Samosir), SS (PPK Kegiatan), MT (PPK Kegiatan) dan SES (Rekanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos. A Tarigan di Medan, Jumat (18/3).

Dia menjelaskan tiga terdakwa berinisial SES, MT, dan SS ditahan Kamis (17/3) sore, sedangkan terdakwa JS (Sekda Samosir) ditahan pada malam harinya.

"Keempat terdakwa kasus korupsi dana Covid-19 itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Para terdakwa itu ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Dugaan korupsi itu terjadi setelah pemerintah menggelontorkan dana Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir sebesar Rp 1.880.621.425.

"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan dana bantuan Covid -19 senilai Rp 944.050.768 sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. (ant/fat/jpnn)

Jaksa dari Kejati Sumut langsung menjebloskan empat terdakwa korupsi dana Covid-19 di Samosir ke Lapas Tanjung GUsta Medan. Lihat.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News