TA Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Alamak
jpnn.com, MEDAN - Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara angkat bicara terkait kasus pengendalian narkoba oleh narapidana TA (31) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta.
Pihak Lapas Tanjung Gusta terus berkoordinasi dengan Polda Sumut guna mendalami keterlibatan TA (31).
"Kami dan seluruh lapas/rutan wilayah Sumut akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu di Medan, Kamis (2/11).
Menurut Jahari, pihaknya juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Pihaknya juga tidak segan-segan untuk memberikan sanksi keras kepada pegawai yang bekerja tidak sesuai SOP yang berlaku.
"Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan napi. Saya tegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba," tuturnya.
Jahari menjelaskan bahwa pihak Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.