4 Terduga Pemerkosa Anak Tak Mendekam di Sel, Hotman Paris Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Polres Jakarta Utara, terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, 1 September lalu.
Hotman memberi pendampingan hukum terhadap korban setelah menerima pengaduan dari kakak korban lewat program perlindungan hukum bertajuk Hotman 911.
Dia lantas menyoroti langkah Polres Jakarta Utara yang tidak menahan keempat pelaku pemerkosa dalam sel tahanan.
Keempatnya tidak ditahan lantaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keempat terduga pelaku rata-rata masih berusia 11-12 tahun, sementara dalam pasal 32 disebutkan anak berhadapan hukum yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.
"Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya," ujar Hotman di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Hotman mempertanyakan ketentuan tersebut karena perbuatan terduga pelaku sungguh di luar nalar.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memerkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.