Hotman Paris Bakal Beri Pendampingan Hukum Kepada Korban Pemerkosaan di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Pengacara kondang Hotman Paris bakal memberikan pendampingan hukum kepada bocah 13 tahun, korban dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait di Polres Metro Jakarta Utara.
Arist mengatakan Hotman Paris akan datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk meninjau kasus tersebut, Selasa (21/9), siang ini.
"Ini ada kerja sama dengan kantor Hotman Paris Hutapea (mendampingi korban)," kata Arist.
Arist menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawalan kasus ini.
Sebab, korban dan pelaku yang terlibat dalam masalah ini tergolong bocah di bawah umur.
Dia pun mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan pendekatan diversi.
"Diselesaikan di luar pengadilan, tetapi tetap ada putusan pengadilan," ujarnya.