4 Tersangka Kasus Perampokan Toko Emas Ditahan, Nih Penampakannya
jpnn.com, MEDAN - Empat tersangka kasus perampokan toko emas Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Selanjutnya, keempat tersangka, yakni D, PS, FA dan PR alias Bejo ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka ditahan untuk kepentingan selanjutnya," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata, Rabu (5/1).
Selain pelimpahan tersangka, penyidik kepolisian Polrestabes Medan juga menyerahkan berkas dan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya, satu pucuk senjata api laras panjang, satu pucak senjata api laras pendek, satu pucuk senjata Revolver, serta ratusan amunisi.
"Ada juga pecahan kaca steling dari toko dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka," kata dia.
Bondan mengatakan keempat tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat ke 2e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas Bondan.