Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati

Perkara Penyelundupan 403 Kg Sabu-sabu

Rabu, 07 April 2021 – 05:45 WIB
4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibadak pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring pada Selasa, (6/4). Pada sidang ini empat WNA dan sembilan WNI yang terlibat kasus penyulundupan sabu-sabu seberat 403 kg divonis hukuman mati. (Antara/Aditya Rohman)

Sementara sembilan WNI juga melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sembilan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terdakwa  tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU 8/2010.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU, serta satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasihat hukumnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Untuk empat WNA terpidana mati, kata dia, sejak awal menjalani sidang pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (antara/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhi vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Para terdakwa itu terdiri dari 4 WNA dan 9 WNI.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News