4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati
Perkara Penyelundupan 403 Kg Sabu-sabuSementara sembilan WNI juga melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sembilan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.
Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terdakwa tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.
Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UU 8/2010.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU, serta satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.
"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasihat hukumnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.
Untuk empat WNA terpidana mati, kata dia, sejak awal menjalani sidang pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. (antara/jpnn)