6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Para terdakwa yang divonis mati itu terdiri dari dua perkara terpisah.
Adapun para terdakwa yang dihukum mati tersebut, yakni pada perkara pertama terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu, Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned. Perkara kedua, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dengan dua terdakwa, yakni Rusli dan Fakrurrazi.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra didampingi Zaki Anwar dan Tri Purnama masing-masing sebagai hakim anggota, pada persidangan di Pengadilan Idi di Aceh Timur, Kamis (13/6).
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat selama ini mereka ditahan.
Para terdakwa mengikuti persidangan didampingi Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ricky Rosiwa, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun empat terdakwa penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu tersebut ditangkap Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada 12 Desember 2023.