Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya

Selasa, 02 Juli 2024 – 09:00 WIB
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya - JPNN.COM
Arsip foto - Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com - Sebanyak 40 bidang tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 21-26 Juni 2024.

Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka MA.

"Aset tanah yang diduga milik tersangka tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7).

Penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan plang tanda sita terhadap 40 bidang tanah tersebut yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

"Estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih lima miliar rupiah," ungkapnya.

Selain penyitaan, penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh tersangka MA.

Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/6/2023) malam.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Sebanyak 40 bidang tanah milik eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil disita tim KPK terkait dugaan korupsi dan TPPU. Sebegini nilainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close