40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, Muhammad Adil juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali eks Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena ditemukan-nya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali saat itu menyebut besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikan-nya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: