40 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Gagal Diselundupkan
jpnn.com, SURABAYA - KLHK bersama tim gabungan, kembali berhasil mengamanankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal.
Pada operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap tangan penampung kayu illegal pada dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dengan barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 12 miliar .
Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dan didukung oleh Komando Armada II (Detasmen Intelijen) berhasil mengerebek 2 industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Provinsi Papua Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pengerebekan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
"Hasil temuan tim di lapangan, pada operasi di PT. SUAI yang berlokasi di Gresik, berhasil mengamankan 3 (tiga) kontainer. Selanjutnya, dilakukan di industri CV. MAR yang berlokasi di Pasuruan, berhasil mengamankan 3 (tiga) kontainer, serta mengamankan 34 (tiga puluh empat) kontainer di Depo SPIL Tanjung Perak," jelasnya.
Lebih lanjut, Rasio Ridho menyampaikan berdasarkan informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK menemukan indikasi terdapat pengangkutan kayu merbau illegal sebanyak 40 kontainer dengan kapal HJ dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya.
Setelah melakukan penelusuran selama 1 minggu mulai dari Sorong hingga Surabaya, tim gabungan melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.
Selanjutnya tim membuntuti dan menggerebek pengangkutan kayu tersebut hingga ke industri di Gresik dan di Pasuruan.