40 Persen Masyarakat Miskin akan Tertolong UU Tapera, o ya?
jpnn.com - JAKARTA--Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus mengatakan, masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah dan rendah akan tertolong bila RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sudah disahkan menjadi UU.
Pasalnya, rakyat bisa menghimpun dana murah dalam jangka panjang untuk mendapatkan rumah.
“Ada sekitar 40 persen masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah yang dapat dibantu oleh tapera dalam memiliki rumah. Nantinya mereka tidak dibantu lagi dari APBN akan tetapi oleh tapera," terang Maurin, Sabtu (16/1).
Sebelumnya, Pansus RUU Tapera dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyepakati untuk mempertimbangkan 54 usulan baru terkait rancangan RUU Tapera.
Ke-54 usulan baru hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah rencananya akan dibahas dalam Paniti Kerja (Panja) RUU Tapera.
Selain itu, ada sembilan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas oleh tim perumus.
Setelah adanya usulan baru maka Panja akan membahas total 155 DIM. Sementara DIM yang merupakan perumusan tetap ada sebanyak 368 DIM. Untuk DIM tetap ini Pansus RUU Tapera meminta persetujuan pemerintah untuk ditetapkan pada saat itu juga. (esy/jpnn)