400 Pekerja Kena PHK, Disnaker DKI Harus Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (4/7) siang tadi.
Ketua Umum FPPI, Nova Sofyan Hakim, menyebutkan, aksi tersebut mereka lakukan karena pihak manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan pergantian vendor, sehingga 400 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Januari 2018.
"PHK yang dilakukan pihak manajemen kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 pasal 19 (b), mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali," kata Nova, dalam keterangan persnya.
Selain itu, kata Nova, manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama.
Operator pengganti pun 90 persen perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman.
Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.
"Sebanyak 400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (Union Busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT," ujarnya.
Nova melanjutkan, pada 10 Maret 2018, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi.