4.000 Kampus dan 20 Ribu Prodi Perlu Akreditasi
Urusan Legalitas Ijazah, Masyarakat Diminta TenangSabtu, 30 November 2013 – 07:02 WIB
Meskipun landasan hukumnya belum terbit, Sasongko mengatakan sudah mendapatkan gambaran syarat-syarat pendirian LAM. Diantaranya adalah LAM sebaiknya dibentuk oleh organisasi atau asosiasi profesi. Dia mengatakan jumlah LAM yang ideal hanya sekitar 20 buah untuk mewakili 20 rumpun ilmu dasar yang berbeda-beda.
"Ketentuan lainnya LAM tidak boleh ecek-ecek dan berorientasi mencari keuntungan," katanya. BAN-PT bakal mendapat tugas untuk menjadi "polisi" pengawas kinerja LAM. Jika ada LAM yang nakal, akan diancam dengan pembekuan aktivitas hingga pembubaran permanen.
Ketua Asosiasi Peruguran Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamir menuturkan, keberadaan LAM sangat ditunggu pihak kampus. Sebab keberadaan LAM bisa memecah penumpukan dokumen usulan akreditasi di BAN-PT. Rencananya LAM khusus mengakreditasi kampus swasta, sedangkan BAN-PT untuk kampus negeri.