407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:41 WIB
"Prosedur penetapan remisi itu dilakukan oleh setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ada sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Napi-napi yang dapat remisi akan dinyatakan dalam sidang itu, lalu diputuskan oleh Kakanwil Depkumham atas nama Menkumham. Tapi kami sudah kasih tahu kepada 210 lapas dan 197 rutan, agar semua data sudah siap diumumkan 17 Agustus 2009 nanti. Jadi sekarang di daerah-daerah itu sedang sibuk sidang TPP," kata Rachmadany, staf Humas Dirjen Pas kepada JPNN, Kamis (6/8).
Dikatakan Rachmadany pula, untuk memperlancar proses pendataan secara nasional, proses pencatatan dan pengiriman data ke Dirjen Pas akan dilakukan oleh semua Kanwil via faksimili. "Kami sudah siapkan tim untuk menerima faksimili dari seluruh Kanwil. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi saat diumumkan nanti. Kan remisi ini sangat ditunggu-tunggu oleh napi dan keluarganya," tuturnya.