407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:41 WIB
Namun terkait salah satu kriteria pemberian remisi, Dirjen Pas Depkumham dalam hal ini menerapkan disiplin penuh. Bukan hanya karena kasus narkoba remisi bisa dibatalkan, namun berkelahi di dalam penjara juga bisa membatalkan pemotongan masa pidana tersebut.
"Ya, sekarang harus lebih tegas. Berkelahi pun tidak boleh dapat remisi. Kalau narkoba sudah sangat jelas, pasti batal. Bahkan kalau pun dapat PB (pembebasan bersyarat), juga bisa dibatalkan. Kan syarat pokok remisi itu bisa diberikan ada dua macam, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan," ungkap Rachmadany pula.
Remisi juga tak akan diberikan kepada terpidana seumur hidup dan terpidana mati. Berbeda halnya dengan terpidana teroris, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan trans-nasional terorganisasi, mereka tetap akan diberikan remisi asalkan berlakukan baik selama di penjara dan telah menjalani sepertiga masa pidana.