417 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Muhaimin menambahkan, setelah penetapan UM, apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikannya, dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai Kepmen No : 231 /Men/2003 Tentang Tata cara Penangguhan Pelaksanaan UM.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha tidak mampu membayar UM dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UM yang diajukan kepada gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UM.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartite dan memenuhi persyaratan lainnya," tandasnya.(Fat/jpnn)