42 Pabrik di Cianjur Tutup
jpnn.com, CIANJUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapat laporan tentang penutupan operasional 42 pabrik akibat terdampak COVID-19, sehingga terpaksa merumahkan ribuan karyawan tanpa jaminan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansah mengatakan belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena status karyawan masih dirumahkan untuk sementara.
"Saat ini status karyawan dirumahkan bukan di PHK meskipun sebagian besar tanpa jaminan. Kami dari dinas sudah meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk membuat laporan resmi secara tertulis terkait data karyawan," katanya, Jumat (1/5).
Pihak dinas, ungkap dia, belum mendapatkan surat resmi dari masing-masing perusahaan terkait status karyawan yang dirumahkan tersebut, namun jika terjadi PHK, pihaknya akan bersifat tegas karena harus berdasarkan sejumlah permasalahan dan prosedur, tidak bisa langsung melakukan PHK.
"Kalau langsung di PHK bahaya, semua juga ada prosedurnya, dirumahkan alasannya karena corona, kalau sudah beres corona harus dipekerjakan kembali. Sedangkan terkait tunjangan, THR dan jaminan lainnya, dikembalikan ke komitmen awal antara karyawan dan perusahaan," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi mengatakan dinas akan meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur segera membuat laporan tertulis terkait sampai kapan karyawanya akan dirumahkan.
"Kami sudah perintahkan sejak jauh hari agar laporan sudah masuk ke dinas, namun sampai saat ini, masih menunggu tanggapan dari perusahaan karena ini terkait nasib karyawan ke depan akan seperti apa setelah dirumahkan," katanya.
Ia menambahkan, setelah KLB COVID-19 usai, apakah mereka akan dipekerjakan kembali atau di PHK. Sehingga pihaknya akan mendesak pihak perusahaan untuk segera memberikan laporan terkait kejelasan bagi ribuan karyawan yang sudah dirumahkan sejak satu bulan terakhir.