429 Gram Ganja Disimpan di Rumah Mewah Kawasan Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi meringkus Stepen Arie alias Pepeng (36) dengan barang bukti 429 gram ganja yang disimpan di kediamannya Perum Victoria Permai, Jalan Raya Timaha, Blok D6 Nomor 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ganja 429 gram itu dibungkus dalam enam paket masing-masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram, 85 gram, dan 66 gram.
"Paket itu dibungkus dengan plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat," kata Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kompol Sunardi, Selasa (14/1).
Sunardi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati aktivitas tersangka yang dicurigai warga mengedarkan narkoba jenis ganja adalah benar adanya.
Saat dimintai keterangan petugas, awalnya Pepeng enggan mengakui kalau dirinya mengedarkan ganja namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya tersangka tidak dapat mengelak.
"Kami menemukan paket ganja siap edar di kediaman tersangka. Dia menyembunyikan barang haram itu balik tempat tidurnya," kata Sunardi.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka untuk menimbang dan membuat paket ganja yang akan dijualnya. Petugas juga mengamankan sebuah ponsel merek Samsung yang kerap digunakan tersangka dalam bertransaksi.